Fenomena memanfaatkan sosial media untuk menempuh keadilan hukum nampaknya cukup ampuh di Indonesia. Masih ingat dalam ingatan kita saat para pengguna Facebook ramai-ramai mendukung pembebasan Chandra-Bibit yang ditahan pihak kepolisian karena dituduh menerima suap kasus korupsi. Tidak kurang dari 1 juta facebookers yang mendukung gerakan ini dan akhirnya pihak kepolisian “menyerah” dan membebaskan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kasus lain yang cukup menarik adalah kasus Priya Mulyasari yang di penjara karena lewat blog nya mengkritik pelayanan Rumah Sakit Omni International yang dinilainya melakukan mal praktek. Bahkan untuk kasus ini pengadilan sudah memutuskan bersalah dan Prita di penjara serta harus membayar sejumlah denda. Kasus ini diangkat oleh sejumlah penggiat sosial media dan di publish di facebook, twitter, blog, milis dan menghasilkan empati yang cukup luas dari masyarakat dengan gerakan Koin Untuk Prita. Gerakan ini mengumpulkan sejumlah koin atau uang recehan untuk menebus Prita agar segera dibebaskan dari penjara. Tidak kurang dari Rp 1 Milyar uang yang terkumpul lewat gerakan ini. Dan akhirnya atas nama kemanusiaan, karena Prita sedang hamil dan memiliki anak yang masih kecil, pihak pengadilan membebaskan dari penjara namun kasusnya masih terus berjalan.

Kasus yang terakhir dan masih hangat adalah di tangkapnya Dian dan Randy yang menjual  iPAD  tanpa ada petunjuk buku manual. Sialnya saat mereka menjual barang tersebut pembelinya adalah seorang polisi dan keduanya langsung ditangkap. Saat berita ini di expose media massa keduanya mendapat dukungan dari masyarakat, hanya karena tanpa buku manual bisa di penjara berhari-hari. Selain itu kasus ini juga dianggap mengada-ngada, sepertinya polisi tidak ada kerjaan mengungkap kasus seperti ini, masih banyak para koruptor berkeliaran di luar sana, masih banyak para pembunuh yang belum ditangkap. Saat sidang akhirnya keduanya di vonis bebas, karena pertimbangannya adalah buku manual itu tidak harus berupa buku, bisa juga dalam bentuk PDF yang bisa di baca layaknya sebuah buku. Bayangkan berapa juta pohon yang di selamatkan karena buku manual iPAD hanya dalam bentuk CD (Compact Disc). Itulah kejeniusan seorang Steve Jobs (alm. Pendiri Apple), begitu ungkap Dian dalam sebuah wawancara di televisi beberapa waktu lalu.

Kasus-kasus di atas adalah contoh ketika seseorang mendapat ketidakadilan dalam hukum, rakyat selalu mendukung pihak yang lemah. Menegakkan keadilan kini bisa dilakukan lewat sosial media, tidak perlu demonstrasi besar-besaran dengan menggalang massa yang kadang malah mendapat cibiran dari para pengguna jalan karena dianggap menjadi biang kemacetan. Ada pula yang mengatakan mereka adalah para pendemo bayaran. Namun jika suatu kasus kita angkat lewat sosial media, selama kita berada di pihak yang benar, selama kita berada di wilayah yang teraniaya, niscaya rakyat akan berada di belakang kita. Mereka akan mendukung karena selama ini mereka pun kadang mendapat ketidak adilan dalam masalah hukum.

Kini sudah banyak para pejabat atau para penegak hukum yang memiliki account facebook atau twitter. Saya salut dengan keberanian mereka membuka account untuk publik. Mereka siap dicibir, siap dicela dan dihujat jika berbuat salah. Sebut saja Bapak Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informasi yang mempunyai akun twitter @tifsembiring. Beberapa kali di hujat lewat akun twitter-nya berkaitan dengan pernyataannya yang kadang kontroversial seperti misalnya saat kebijakannya akan melakukan pemblokiran terhadap blackberry karena tidak kunjung membuat data center di Indonesia.

Jadi jika anda mendapat sebuah ketidakadilan hukum, lempar saja melalui sosial media, jika anda berada di pihak yang benar pasti akan di dukung oleh masyarakat luas.